Surat Edaran ini mengatur mengenai tata cara pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) yang bersumber dari penyaluran kembali angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengajuan kredit dari Bank kepada PT PNM dengan menghapuskan persyaratan Plafon Induk dan menggantinya dengan sistem Plafon Individual. Plafon Individual ditetapkan sebagai jumlah maksimum KLBI-relending yang disetujui oleh PT PNM untuk setiap proyek, baik yang bersifat bertahap maupun tidak bertahap. Selain itu, Surat Edaran ini menegaskan bahwa suku bunga KKPA dan suku bunga KLBI-relending tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998. PT PNM diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme teknis lebih lanjut mengenai penyediaan plafon, pelimpahan, pelunasan, pengenaan sanksi, dan pelaporan yang belum diatur secara spesifik dalam Surat Edaran ini.