For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/2/BKr Tahun 2001

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/2/BKr Tahun 2001 tentang Pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer untuk Anggotanya (KKPA) dalam rangka Penyaluran Kembali Angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang Dikelola oleh PT. Permodalan Nasional Madani (Persero)

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 3/2/BKr · Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/2/BKr

Status:
Inactive
Effective Date:11 Januari 2001Publication Date:11 Januari 2001

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date11 Januari 2001
Publication Date11 Januari 2001
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revoked By

(-)

Surat Edaran ini mengatur mengenai tata cara pemberian Kredit Kepada Koperasi Primer Untuk Anggotanya (KKPA) yang bersumber dari penyaluran kembali angsuran Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM). Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pengajuan kredit dari Bank kepada PT PNM dengan menghapuskan persyaratan Plafon Induk dan menggantinya dengan sistem Plafon Individual. Plafon Individual ditetapkan sebagai jumlah maksimum KLBI-relending yang disetujui oleh PT PNM untuk setiap proyek, baik yang bersifat bertahap maupun tidak bertahap. Selain itu, Surat Edaran ini menegaskan bahwa suku bunga KKPA dan suku bunga KLBI-relending tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998. PT PNM diberikan kewenangan untuk mengatur mekanisme teknis lebih lanjut mengenai penyediaan plafon, pelimpahan, pelunasan, pengenaan sanksi, dan pelaporan yang belum diatur secara spesifik dalam Surat Edaran ini.

1. Pelaksanaan penyaluran kembali KLBI oleh PT PNM yang berkaitan dengan KKPA tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998 serta ketentuan pelaksanaan lainnya. 2. Pemberian KKPA atas dasar plafon yang telah disetujui oleh Bank Indonesia sebelum adanya pengalihan KLBI dalam rangka kredit program tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 31/45/KEP/DIR tanggal 10 Juni 1998, Surat Edaran No. 31/4/UK tanggal 10 Juni 1998, serta Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/5/DKr tanggal 11 Februari 2000.

1. Pengaturan mengenai pengenaan sanksi atas mekanisme pemberian KKPA atas dasar KLBI-relending didelegasikan kepada PT PNM.