For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 2/2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 2 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 2 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2005Publication Date:1 Oktober 2005
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Effective Date03 Oktober 2005
Publication Date01 Oktober 2005
Place of EnactmentAmpana

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bupati Tojo Una-Una Nomor. 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.

Peraturan Daerah ini membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk meningkatkan kelancaran tugas, mutu, dan pelayanan masyarakat seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan umum, pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, pembinaan administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian kegiatan perangkat daerah, pembinaan pemerintahan dan pembangunan, pelayanan masyarakat, pembinaan administrasi, organisasi dan tatalaksana, serta mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris, Asisten Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat Daerah dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)