Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2004 ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 22 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Nomor 8 Tahun 2002) tidak sesuai lagi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai bagian dari perangkat daerah.
2. Penetapan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, yaitu membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tatalaksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah mencakup pengkoordinasian kegiatan perangkat daerah, penyusunan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembinaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, pelaksanaan hubungan masyarakat, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
3. Penetapan susunan organisasi Sekretariat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Administrasi), Bagian, Sub Bagian, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
4. Penetapan tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD, yaitu memberikan pelayanan kepada anggota DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup pengkoordinasian tugas Sekretariat DPRD, fasilitasi rapat anggota DPRD, pelaksanaan hubungan masyarakat DPRD, pelaksanaan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas anggota DPRD, dan pengelolaan tata usaha DPRD.
5. Penetapan susunan organisasi Sekretariat DPRD, yang terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Persidangan, Bagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.