For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang

Also known as: Peraturan BIG 5/2022 · Peraturan BIG No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BIG Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:20 Juli 2022Publication Date:20 Juli 2022
Informasi GeospasialTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemePencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date20 Juli 2022
Publication Date20 Juli 2022
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tentang Tata Cara Konsultasi Penyusunan Peta Rencana Tata Ruang

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait penataan ruang. Dengan pencabutan ini, diharapkan adanya penyesuaian terhadap regulasi yang lebih relevan dan terkini dalam penyusunan peta rencana tata ruang. Peraturan ini menetapkan bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2014 tidak lagi berlaku, dan peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)