Qanun Kabupaten Nagan Raya ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa Laporan Keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Realisasi pendapatan adalah Rp.982.156.185.125,24 dan Belanja Daerah Rp.987.053.457.994,62 sehingga terdapat Defisit sebesar (Rp.4.897.272.869,38). Pembiayaan daerah meliputi penerimaan Rp. 11.789.852.612,51 dan pengeluaran Rp. 0,00 sehingga Pembiayaan Netto Rp. 11.789.852.612,51 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Rp. 6.892.579.743,13. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember 2018 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp.6.892.579.743,13. Neraca per 31 Desember Tahun 2018 menunjukkan Jumlah Aset Rp.1.852.337.739.777,99, Jumlah Kewajiban Rp. 80.852.368.121,00, dan Jumlah Ekuitas Rp.1.771.485.371.656,99. Laporan Operasional menunjukkan Surplus/Defisit (LO) (Rp. 14.767.387.698,12). Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2018. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Akhir Rp. 1.771.485.371.656,99. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati.