For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara

Also known as: Peraturan LAN 9/2021 · Peraturan LAN No. 9 Tahun 2021 · Peraturan LAN Nomor 9 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:13 Januari 2022Publication Date:14 Desember 2021
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Lembaga Administrasi Negara
ThemeBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
LocationLembaga Administrasi Negara
Effective Date13 Januari 2022
Publication Date14 Desember 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 124)

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah terkait penetapan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara (LAN). Tujuannya adalah untuk menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif hingga Rp0,00 atau 0% atas jenis PNBP tertentu. Kebijakan ini mengatur pengenaan tarif pada jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di LAN, termasuk program sarjana terapan, magister terapan, dan pelatihan berbasis blended learning. Mahasiswa yang tidak mampu, berprestasi, atau menggunakan e-learning dapat dikenakan tarif hingga 0%. Kebijakan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pengajuan pengenaan tarif tersebut.

(-)

(-)