For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pajak hiburan

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 14/2006 · Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2006 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2006Publication Date:20 November 2006
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak hiburan
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date01 Desember 2006
Publication Date20 November 2006
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan tarif pajak hiburan dengan kondisi saat ini. Objek pajak hiburan meliputi berbagai jenis pertunjukan, permainan, dan keramaian yang dipungut bayaran, seperti pertunjukan film, kesenian, pemancingan, biliar, pertandingan olahraga, objek wisata, kolam renang, permainan ketangkasan, rental kaset video, dan usaha kebugaran jasmani. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menonton atau menikmati hiburan, sedangkan Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar untuk menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi tergantung pada jenis hiburan, misalnya bioskop 20%, layar tancap 15%, kesenian 15%, dan lain-lain. Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutang pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan kurungan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.