For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 2/2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active
Publication Date:21 Juli 2008
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeUrusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Effective Date-
Publication Date21 Juli 2008
Place of EnactmentSekayu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 22). 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000 Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 11).

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 ini mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Urusan pemerintahan tersebut dibagi bersama antara tingkat dan/atau susunan pemerintah, meliputi 31 bidang urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, dan lain-lain. Urusan pemerintahan ini terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olah raga, penanaman modal, koperasi dan usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi, keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Urusan pilihan meliputi kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, industri, perdagangan, dan ketransmigrasian.

(-)

(-)