For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Gowa 10/2013 · Perda Kabupaten Gowa No. 10 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:9 September 2013Publication Date:9 September 2013
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kelas Tuntas Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Gowa
Effective Date09 September 2013
Publication Date09 September 2013
Place of EnactmentSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pendidikan Gratis (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 08 ). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar. (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2009 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 10 Tahun 2009 tentang Program Wajib Belajar (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2013 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Nomor 09 ).

Peraturan Daerah Kabupaten Gowa ini mengatur tentang Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendidikan yang berkualitas dan komprehensif di Kabupaten Gowa. SKTB adalah kebijakan program pendidikan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa yang berupaya memberikan pelayanan pendidikan secara optimal kepada peserta didik melalui strategi penuntasan semua tagihan standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap mata pelajaran secara berkelanjutan. Sistem ini mencakup model pembelajaran yang menekankan pada kondisi psikologis positif peserta didik, serta model manajemen sekolah yang meliputi rencana kerja sekolah, pengelolaan keuangan, kegiatan produksi dan jasa, pengelolaan kurikulum, supervisi akademik, pengelolaan peserta didik, sarana prasarana, tenaga administrasi, pendidik dan tenaga kependidikan, teknologi informasi, dan monitoring evaluasi. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan SKTB, serta wajib menyediakan dana. Peserta didik berhak mendapatkan pelayanan pendidikan maksimal dan menyelesaikan program sesuai kecepatan belajar. Komponen SKTB meliputi kurikulum, deteksi dini, satuan kredit semester (SKS), penilaian, remedial/klinik dini, dan pengayaan. Guru dilarang merangkap jabatan di luar struktur satuan pendidikan.

(-)

Guru yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 akan diberikan sanksi administratif.