For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Perencanaan Dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana

Also known as: Peraturan BKKBN 8/2020 · Peraturan BKKBN No. 8 Tahun 2020 · Peraturan BKKBN Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2020Publication Date:22 Mei 2020
Perencanaan Pembangunan NasionalProgram Keluarga BerencanaKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
ThemeSistem Perencanaan Dan Penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Dan Keluarga Berencana
LocationBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Effective Date22 Mei 2020
Publication Date22 Mei 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 2 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan dan Penganggaran Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) melalui sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Nomor 2 Tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Sistem perencanaan dan penganggaran ini berorientasi pada proses yang menggunakan pendekatan holistik-tematik, integratif, spasial, serta penganggaran berbasis kinerja dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara BKKBN, perwakilan BKKBN provinsi, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program Bangga Kencana.

(-)

(-)