on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Miik Negara
Also known as: Permenhub 6/2016 · Permenhub No. 6 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik kapal perintis milik negara. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan di perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), yang wajib memenuhi prinsip-prinsip pelayaran berdasarkan tarif yang ditetapkan Menteri dan trayek yang ditetapkan Direktur Jenderal, serta menjaga keselamatan dan keamanan penumpang. Pelayanan ini bertujuan untuk menghubungkan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum berkembang dengan daerah yang sudah maju, daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai, dan daerah yang secara komersial belum menguntungkan.
Peraturan ini juga mengatur tentang kompensasi yang diberikan Pemerintah kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atas penugasan tersebut, yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Trayek penyelenggaraan ditetapkan oleh Menteri yang mendelegasikan kepada Direktur Jenderal. Biaya produksi kewajiban pelayanan publik meliputi semua biaya yang dibebankan untuk penyelenggaraan ditambah keuntungan, serta biaya bongkar muat barang. Pelaksanaan penyelenggaraan diatur dalam kontrak antara Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal dengan Direktur Utama PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero). Direktur Jenderal berhak menetapkan jaringan trayek, jangkauan dan frekuensi pelayaran, melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan verifikasi, serta memberikan sanksi jika tidak memenuhi ketentuan kontrak. PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) berkewajiban mematuhi kontrak dan membuat laporan pelaksanaan.