on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Also known as: Perda Kota Yogyakarta 1/2018 · Perda Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2018 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dibentuk dengan maksud memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya kebakaran. Tujuannya adalah mewujudkan kesiapsiagaan masyarakat, pengelola bangunan, dan instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, mewujudkan penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman, dan selamat, mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan, serta memberikan prioritas terhadap penyelamatan jiwa dengan meminimalkan bahaya kebakaran dan dampaknya.
Peraturan ini mengatur manajemen proteksi kebakaran yang meliputi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Daerah wajib menyusun dan melaksanakan RISPK berdasarkan analisis bahaya kebakaran dan bencana yang pernah terjadi, dengan memperhatikan rencana tata ruang serta rencana sarana dan prasarana Daerah. RISPK meliputi rencana sistem pencegahan kebakaran dan rencana sistem penanggulangan kebakaran.
Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung wajib memanfaatkan bangunan sesuai fungsi yang ditetapkan, melengkapi sistem proteksi kebakaran sesuai standar, melaksanakan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personil terlatih. Bangunan dengan ketinggian lebih dari 5 lantai atau luas lebih dari 5.000 m² atau penghuni lebih dari 500 orang wajib membentuk Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung.
Instansi Pemadam Kebakaran (IPK) melaksanakan pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, termasuk memberikan rekomendasi pada penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta melakukan pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran.