For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 64.K/MB.01/MEM.B/2026

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 64.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Also known as: Kepmen ESDM 64.K/MB.01/MEM.B/2026 · Kepmen ESDM No. 64.K/MB.01/MEM.B/2026

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2026Publication Date:12 Februari 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypeKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date12 Februari 2026
Publication Date12 Februari 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Keputusan Menteri ini ditetapkan dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kebijakan ini bertujuan untuk menetapkan wilayah yang mengandung sebaran formasi batuan pembawa mineral dan/atau batubara, data indikasi, sumber daya, serta cadangan mineral dan/atau batubara sebagai Wilayah Pertambangan. Secara substansial, Keputusan Menteri ini menetapkan Wilayah Pertambangan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang mencakup Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Peta wilayah tersebut tersedia dalam bentuk cetak dan digital melalui sistem informasi wilayah pertambangan berbasis elektronik. Wilayah Usaha Pertambangan menjadi dasar bagi Menteri atau Gubernur untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis mineral dan batubara. Wilayah Pertambangan Rakyat menjadi dasar penerbitan izin pertambangan rakyat, sementara Wilayah Pencadangan Negara dapat diusahakan dengan perubahan status menjadi Wilayah Usaha Pertambangan Khusus. Selain itu, Wilayah Pertambangan Khusus menjadi dasar bagi Menteri untuk menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam atau batubara.

(-)

(-)