For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Perka BPKP 8/2017 · Perka BPKP No. 8 Tahun 2017 · Perka BPKP Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:3 April 2017Publication Date:24 Maret 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePiagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date03 April 2017
Publication Date24 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diterbitkan untuk mempertegas komitmen Kepala BPKP dalam meningkatkan fungsi pengawasan intern di lingkungan BPKP, serta melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawab Inspektorat secara kompeten, independen, obyektif, dan akuntabel.

Piagam Pengawasan Intern ini menjadi pedoman bagi Inspektorat BPKP dalam melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya. Piagam ini terdiri atas Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter) dan Penjelasan Piagam Pengawasan Intern BPKP. Piagam ini mencakup definisi pengawasan intern, audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. Inspektorat memiliki kewenangan untuk mengakses informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personel di lingkungan BPKP.

Piagam ini juga mengatur mengenai visi dan misi Inspektorat, tugas dan fungsi Inspektorat, tanggung jawab Inspektorat, kewenangan Inspektorat, tujuan dan ruang lingkup pengawasan Inspektorat, kode etik dan standar audit, persyaratan auditor, larangan perangkapan tugas dan jabatan auditor, hubungan kerja dan koordinasi, serta penilaian berkala. Tujuan pengawasan intern adalah memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan BPKP, memberikan peringatan dini, dan meningkatkan tata kelola yang bersih dari KKN.

1. Piagam Pengawasan Intern ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. 2. Piagam Pengawasan Intern ini dapat direviu dan diperbaharui secara berkala untuk dilihat kesesuaiannya dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan intern, perubahan lingkungan organisasi, dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKP.

(-)