on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kearsipan
Also known as: Peraturan ANRI 6/2019 · Peraturan ANRI No. 6 Tahun 2019 · Peraturan ANRI Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang pengawasan kearsipan yang meliputi pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Pengawasan kearsipan terdiri dari pengawasan kearsipan eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh ANRI terhadap lembaga negara, pemerintahan daerah provinsi, dan perguruan tinggi negeri, serta oleh pemerintahan daerah provinsi terhadap pemerintahan daerah kabupaten/kota dan BUMD. Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan eksternal meliputi kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta sumber daya kearsipan. Pengawasan internal menjadi tanggung jawab masing-masing lembaga negara, pemerintahan daerah, dan perguruan tinggi negeri. Aspek penilaian dalam pengawasan sistem kearsipan internal meliputi pengelolaan arsip dinamis dan sumber daya kearsipan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan tim pengawas kearsipan yang terdiri dari tim pengawas eksternal, internal, dan independen. Prosedur pengawasan kearsipan meliputi perencanaan program, pelaksanaan, dan pelaporan. Nilai hasil pengawasan kearsipan merupakan akumulasi nilai pengawasan eksternal dan internal, dan menjadi acuan dalam menentukan indeks kinerja penyelenggaraan kearsipan.