For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Also known as: Permenkumham 2/2023 · Permenkumham No. 2 Tahun 2023 · Permenkumham Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:20 Januari 2023Publication Date:16 Januari 2023
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date20 Januari 2023
Publication Date16 Januari 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022. Tujuannya adalah untuk menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas untuk melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang kekayaan intelektual. Peraturan ini mengatur jenjang jabatan dari Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Penyusunan kebutuhan dilakukan untuk jangka waktu lima tahun dan diperinci setiap tahun. Penghitungan kebutuhan didasarkan pada hasil kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR), dengan mempertimbangkan volume hasil kerja dan persentase kontribusi dari masing-masing jenjang jabatan.

(-)

(-)