on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pembebasan Perolehan Bea Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Also known as: Perbup Kabupaten Bengkulu Utara 28/2024 · Perbup Kabupaten Bengkulu Utara No. 28 Tahun 2024 · Perbup Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 28 Tahun 2024
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai bentuk insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Bengkulu Utara. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Secara substansial, peraturan ini mengatur mengenai kriteria MBR yang berhak menerima pembebasan BPHTB. Kriteria tersebut didasarkan pada besaran penghasilan bersih per bulan, baik bagi individu yang tidak kawin maupun yang kawin, serta penghasilan bagi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Selain batasan penghasilan, peraturan ini juga menetapkan batasan luas lantai rumah yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB, yaitu maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Pembebasan BPHTB ini secara khusus ditujukan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR yang memenuhi persyaratan administratif dan kriteria penghasilan yang telah ditetapkan.