For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer

Also known as: Permenkes 11/2018 · Permenkes No. 11 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2018Publication Date:15 Maret 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemeBantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date02 Mei 2018
Publication Date15 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, kelompok kerja, serta pemangku kepentingan dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer (DLP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer dengan menyediakan dokter yang memiliki kualifikasi keilmuan kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan biaya pendidikan yang dilaksanakan melalui perencanaan, seleksi akademik dan administrasi, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan lulusan pendidikan Program DLP. Program DLP diselenggarakan melalui pendidikan reguler dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Perencanaan kebutuhan bantuan biaya pendidikan disusun oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang memuat jumlah DLP yang dibutuhkan, jumlah Puskesmas, dan rencana pendayagunaan DLP.

Calon peserta meliputi PNS Kementerian Kesehatan, PNS kementerian/lembaga lain, dan PNS pemerintah daerah. Mereka harus memenuhi persyaratan seperti berprofesi sebagai dokter, memiliki STR, mendapatkan izin dari atasan, lulus seleksi akademik, dan memiliki pengalaman klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta yang lulus wajib melapor dan melaksanakan masa pengabdian minimal 5 tahun di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama di unit/instansi pengusul. Peserta berhak menerima bantuan biaya pendidikan, biaya hidup, biaya operasional, biaya buku, dan pendampingan hukum. Kewajiban peserta meliputi menaati ketentuan pendidikan, melaporkan perkembangan pendidikan, dan melaksanakan masa pengabdian.

(-)

1. Menteri dapat memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa teguran tertulis, sanksi disiplin PNS, penghentian Bantuan Biaya Pendidikan, pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan, atau rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik. 2. Pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan dikenakan kepada Peserta yang pindah institusi pendidikan, mengundurkan diri, atau tidak kembali ke instansi pengusul, dengan jumlah pengembalian sebesar jumlah Bantuan Biaya Pendidikan yang telah dikeluarkan selama pendidikan ditambah dengan 200%.