on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Also known as: Permenkes 11/2018 · Permenkes No. 11 Tahun 2018 · Permenkes Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Menteri Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi peserta, penyelenggara, kelompok kerja, serta pemangku kepentingan dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer (DLP). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat primer dengan menyediakan dokter yang memiliki kualifikasi keilmuan kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan biaya pendidikan yang dilaksanakan melalui perencanaan, seleksi akademik dan administrasi, penetapan peserta, pelaksanaan pendidikan, monitoring dan evaluasi, serta pemanfaatan lulusan pendidikan Program DLP. Program DLP diselenggarakan melalui pendidikan reguler dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Perencanaan kebutuhan bantuan biaya pendidikan disusun oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, yang memuat jumlah DLP yang dibutuhkan, jumlah Puskesmas, dan rencana pendayagunaan DLP.
Calon peserta meliputi PNS Kementerian Kesehatan, PNS kementerian/lembaga lain, dan PNS pemerintah daerah. Mereka harus memenuhi persyaratan seperti berprofesi sebagai dokter, memiliki STR, mendapatkan izin dari atasan, lulus seleksi akademik, dan memiliki pengalaman klinis di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Peserta yang lulus wajib melapor dan melaksanakan masa pengabdian minimal 5 tahun di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama di unit/instansi pengusul. Peserta berhak menerima bantuan biaya pendidikan, biaya hidup, biaya operasional, biaya buku, dan pendampingan hukum. Kewajiban peserta meliputi menaati ketentuan pendidikan, melaporkan perkembangan pendidikan, dan melaksanakan masa pengabdian.