For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 13/2016 · Perda Kabupaten Belitung No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date27 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Tahun 2011 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6373 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Pencabutan dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Materi muatan yang dibatalkan meliputi keseluruhan materi untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, Pasal 89 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 bertentangan dengan Lampiran II angka 210 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terkait delegasi blangko.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini secara eksplisit mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 3 Tahun 2011.

(-)

(-)