For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Tengah No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Tengah 17/2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:1 Desember 2011Publication Date:1 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah
Effective Date01 Desember 2011
Publication Date01 Desember 2011
Place of EnactmentPandan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Tapanuli Tengah. Latar belakangnya adalah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagai Retribusi Daerah Kabupaten.

Objek retribusi adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi pengambilan/pengumpulan sampah, pengangkutan sampah, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan persampahan/kebersihan. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara perhitungan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi untuk berbagai kategori seperti perumahan, perdagangan, hotel/losmen, rumah makan/restoran, perusahaan/pabrik/industri, usaha tontonan hiburan/rekreasi, bangunan dan usaha lain, perkantoran, dan pembuangan sampah langsung ke TPA. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

Retribusi dipungut di wilayah Daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan persampahan/kebersihan.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Bupati juga dapat memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, serta pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan tindak pidana di bidang retribusi, dan ketentuan pidana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.