For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah

Also known as: Perda Kabupaten Buton Tengah 3/2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:19 Maret 2024Publication Date:18 Maret 2024
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
LocationPemerintah Kabupaten Buton Tengah
Effective Date19 Maret 2024
Publication Date18 Maret 2024
Place of EnactmentLabungkari

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat dan mengantisipasi kerawanan pangan serta peningkatan gizi. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, kesejahteraan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, keadilan, dan ketepatan. Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Bupati berupa Pangan Pokok Tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi petani lokal. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah. Peran serta masyarakat diatur dalam pengelolaan cadangan pangan, termasuk dalam produksi, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan. Pemerintah Daerah membangun sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilitas pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini. Dalam hal terjadi krisis pangan, Pemerintah Daerah menggunakan cadangan pangan untuk menanggulangi krisis tersebut.

1. Kerjasama Pengelolaan Cadangan Pangan dengan pihak lain yang telah berjalan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pengelola Cadangan Pangan dan Pelaku Usaha Pangan yang tidak memberikan laporan data dan informasi pangan secara berkala dan berkesinambungan dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau pengusulan pencabutan izin usaha.