Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup bagi masyarakat dan mengantisipasi kerawanan pangan serta peningkatan gizi. Pengelolaan cadangan pangan dilakukan berdasarkan asas kedaulatan, kemandirian, ketahanan, keamanan, kesejahteraan, manfaat, pemerataan, berkelanjutan, keadilan, dan ketepatan.
Ketentuan substansial meliputi penetapan cadangan pangan oleh Bupati berupa Pangan Pokok Tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi masyarakat dan potensi sumber daya pangan daerah. Pengelolaan cadangan pangan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat melalui pengadaan, pengelolaan, penyaluran, dan pelepasan. Pengadaan cadangan pangan diutamakan dari produksi petani lokal. Penyaluran cadangan pangan dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat. Pelepasan cadangan pangan dapat dilakukan melalui penjualan, pengolahan, penukaran, dan/atau hibah.
Peran serta masyarakat diatur dalam pengelolaan cadangan pangan, termasuk dalam produksi, pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran pangan. Pemerintah Daerah membangun sistem informasi cadangan pangan yang terintegrasi untuk perencanaan, pemantauan, evaluasi, stabilitas pasokan dan harga, serta pengembangan sistem peringatan dini. Dalam hal terjadi krisis pangan, Pemerintah Daerah menggunakan cadangan pangan untuk menanggulangi krisis tersebut.