For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1964 tentang Penetapan Dr. Tjipto Mangunkusumo Almarhum Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional

Also known as: Keppres 109/1964 · Keppres No. 109 Tahun 1964 · Keppres Nomor 109 Tahun 1964

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1964Publication Date:2 Mei 1964
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenetapan Dr. Tjipto Mangunkusumo Almarhum Sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1964
Publication Date02 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada individu yang telah berjasa kepada negara, khususnya mereka yang telah berjuang demi kemerdekaan dan kepentingan bangsa Indonesia. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas jasa-jasa mereka sebagai pejuang di masa lampau. Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan sebelumnya, tetapi melanjutkan tradisi penganugerahan tanda kehormatan kepada para pahlawan kemerdekaan nasional.

(-)

(-)