For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Also known as: PERPRES 20/2015 · PERPRES No. 20 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:21 Januari 2015
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Pertanahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date21 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, sejalan dengan pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019.

Ketentuan Substansial

BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pengukuran, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pengendalian sengketa pertanahan. BPN juga bertanggung jawab atas pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Organisasi BPN terdiri dari Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta unit organisasi eselon I yang bersesuaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPN, Kantor Wilayah BPN, dan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan perundang-undangan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)