on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional
Also known as: PERPRES 20/2015 · PERPRES No. 20 Tahun 2015 · PERPRES Nomor 20 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pertanahan, sejalan dengan pembentukan Kabinet Kerja 2014-2019.
Ketentuan Substansial
BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang Kepala. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pengukuran, pemetaan, penetapan hak tanah, pendaftaran tanah, dan pengendalian sengketa pertanahan. BPN juga bertanggung jawab atas pengelolaan data informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan. Organisasi BPN terdiri dari Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang, serta unit organisasi eselon I yang bersesuaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.