Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dalam tugas perbantuan kemanusiaan di luar operasi militer perang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Alutsista dilakukan secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan tugas perbantuan, dengan memperhatikan asas pembinaan materiil seperti prioritas, keterpaduan, terarah, ketelitian, berkesinambungan, keamanan, ketepatan, keseimbangan, penghematan, dan kekenyalan. Alutsista dapat digunakan untuk membantu tugas pemerintah daerah, menanggulangi bencana, dan operasi pencarian serta pertolongan kecelakaan. Penggunaan Alutsista harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berdaya guna. Permintaan penggunaan Alutsista harus diajukan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan.