For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang

Also known as: Permenhan 46/2016 · Permenhan No. 46 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Januari 2017Publication Date:30 Desember 2016
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePenggunaan Alat Utama Sistem Senjata pada Penyelenggaraan Tugas Perbantuan dalam Operasi Militer Selain Perang
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date10 Januari 2017
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) dalam tugas perbantuan kemanusiaan di luar operasi militer perang. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan Alutsista dilakukan secara tertib dan sesuai dengan kebutuhan tugas perbantuan, dengan memperhatikan asas pembinaan materiil seperti prioritas, keterpaduan, terarah, ketelitian, berkesinambungan, keamanan, ketepatan, keseimbangan, penghematan, dan kekenyalan. Alutsista dapat digunakan untuk membantu tugas pemerintah daerah, menanggulangi bencana, dan operasi pencarian serta pertolongan kecelakaan. Penggunaan Alutsista harus transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan berdaya guna. Permintaan penggunaan Alutsista harus diajukan kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada Menteri Pertahanan.

(-)

(-)