on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Gelar Jabatan dan Gelar Diplomatik
Also known as: Permenlu 3/2020 · Permenlu No. 3 Tahun 2020 · Permenlu Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mengatur tentang gelar jabatan dan gelar diplomatik yang diberikan kepada pejabat karier dan nonkarier di Kementerian Luar Negeri, Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dan organisasi internasional. Latar belakangnya adalah adanya perubahan dan perkembangan di tingkat nasional yang mempengaruhi manajemen sumber daya manusia di Kementerian Luar Negeri dan perwakilan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan pemberian gelar jabatan dan gelar diplomatik dengan perkembangan tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan sebutan kehormatan duta besar bagi pejabat yang pernah menduduki jabatan kepala perwakilan diplomatik atau wakil tetap Republik Indonesia.