For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kabupaten Langkat 2/2024 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:11 Januari 2024Publication Date:11 Januari 2024
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kabupaten Langkat
Effective Date11 Januari 2024
Publication Date11 Januari 2024
Place of EnactmentStabat

Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Langkat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Hal ini dilakukan dengan menjamin upaya pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas, mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari penelantaran dan eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif, serta pelanggaran hak asasi manusia. Pemerintah Daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, yang dirumuskan dalam rencana induk. Perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam bidang perencanaan menyusun rencana induk pelaksanaan pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi Pendidikan untuk Penyandang Disabilitas disetiap jalur, jenis, dan jenjang Pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Pemerintah Daerah dapat memberikan beasiswa khusus kepada peserta didik Penyandang Disabilitas. Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi pembentukan Unit layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggaraan Pendidikan inklusif pada Pendidikan anak usia dini formal dan Pendidikan dasar dan menengah. Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas paling sedikit 2% (dua persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. Perusahaan swasta di daerah wajib mempekerjakan Penyandang Disabilitas paling sedikit 1% (satu persen) dari jumlah seluruh pegawai atau pekerjanya. Setiap Penyandang Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kesetaraan untuk memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses dalam pelayanan Kesehatan. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan upaya pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui pemberian pelayanan jaminan kesehatan daerah (JAMKESDA) sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Penyandang Disabilitas yang memerlukan. Penyandang Disabilitas mempunyai hak dan/atau kesempatan untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah memfasilitasi pelayanan bagi Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum. Pemerintah daerah menyediakan pendamping yang mampu berkomunikasi dengan Penyandang Disabilitas yang terlibat permasalahan hukum/mengerti bahasa isyarat untuk Penyandang Disabilitas dengan gangguan pendengaran dan/atau gangguan bicara yang berhadapan dengan hukum. Pemerintah daerah wajib memiliki Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

(-)

1. Penyelenggara yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap pelayanan untuk Penyandang Disabilitas dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan mutasi jabatan. 2. Penyelenggara yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya terhadap pelayanan untuk Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin usaha, dan pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap penyalahgunaan tugas dan wewenang dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda minimal Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan maksimal Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).