For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Also known as: Permen PUPR 8/2024 · Permen PUPR No. 8 Tahun 2024 · Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:23 September 2024Publication Date:19 September 2024
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
LocationKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Effective Date23 September 2024
Publication Date19 September 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 473) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1382)

Peraturan Menteri ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tugas, fungsi, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, khususnya penambahan fungsi terkait pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, serta perubahan pada tugas dan fungsi Direktorat Irigasi dan Rawa, Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Air Tanah dan Air Baku, dan Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian pada struktur organisasi di beberapa direktorat, seperti penambahan Subdirektorat Kelembagaan dan Perizinan pada Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan. Selain itu, terdapat perubahan pada Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 yang berkaitan dengan struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masih tetap melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dibentuk jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)