For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Also known as: Perda Kota Mataram 5/2016 · Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2016 · Perda Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2016Publication Date:15 Juni 2016
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LocationPemerintah Kota Mataram
Effective Date15 Juni 2016
Publication Date15 Juni 2016
Place of EnactmentMataram

(-)

Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk:

  1. Melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara sistematis dan berkesinambungan.
  2. Mewujudkan tenaga kerja yang produktif dan kompetitif.
  3. Menetapkan kebijakan penyediaan dan pendayagunaan tenaga kerja.
  4. Mewujudkan hubungan kerja yang harmonis.
  5. Memberikan perlindungan dan jaminan sosial tenaga kerja.
  6. Melaksanakan pembinaan untuk iklim investasi yang ramah.
  7. Memberikan jaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan sistem informasi ketenagakerjaan.
  2. Pelatihan dan peningkatan produktivitas tenaga kerja.
  3. Pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja.
  4. Pembinaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial tenaga kerja.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban tenaga kerja, perencanaan tenaga kerja daerah (PTK Daerah) yang meliputi PTK Makro dan Mikro, serta sistem informasi ketenagakerjaan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja pemerintah daerah, swasta, atau perusahaan. Perusahaan wajib memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan kompetensi. Dinas melaksanakan pengumpulan informasi pasar kerja dan menyebarluaskannya. Perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja wajib menyampaikan informasi lowongan pekerjaan kepada Dinas dan mengutamakan tenaga kerja lokal. Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan perluasan kesempatan kerja melalui kegiatan produktif dan berkelanjutan.

Selain itu, diatur pula mengenai pembinaan hubungan industrial melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, LKS Bipartit dan Tripartit, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengusaha yang mempekerjakan minimal 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan. Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja. Peraturan ini juga mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja harian lepas (PKHL), serta penyedia jasa tenaga kerja. Pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dan kesempatan ibadah bagi pekerja. Peraturan ini juga memberikan perlindungan terhadap pekerja perempuan dan mengatur waktu kerja serta pengupahan, termasuk tunjangan hari raya keagamaan dan jaminan sosial.

Setiap pengusaha wajib melaporkan secara tertulis mengenai ketenagakerjaan kepada Dinas. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit. Mogok kerja dan penutupan perusahaan juga diatur dalam peraturan ini. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan/atau pencabutan izin.