For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

Also known as: Perda Kota Kotamobagu 8/2012 · Perda Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Kotamobagu Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA
LocationPemerintah Kota Kotamobagu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentKotamobagu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 26 Tahun 2008 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Kota Kotamobagu. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Retribusi ini dikenakan sebagai pembayaran atas pencetakan peta. Obyek retribusi meliputi cetak peta dengan berbagai ukuran (A0, A1, A2, A3, A4), proses digitasi peta, editing peta yang sudah ada, dan copy data digital peta dasar (peta kota skala 1:100.000, peta skala 1:50.000 atau 1:25.000, peta skala 1:10.000 atau 1:5.000, serta peta tematik dan turunan). Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan percetakan peta.

Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah peta yang dicetak. Prinsip penetapan tarif adalah untuk mengganti biaya cetak. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan skala, jenis peta, dan ukuran kertas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8.

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda pembayaran sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam Pidana paling Lama 6 (enam) bulan atau denda 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terhutang.