Peraturan Menteri ini mengatur tentang Peta Dasar Pertanahan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung arah kebijakan nasional di bidang pertanahan berupa perubahan sistem pendaftaran tanah menjadi stelsel positif dan untuk mewujudkan peningkatan kepastian hukum hak atas tanah, serta dalam rangka kegiatan pendaftaran tanah, tata ruang, dan penyediaan peta tematik pertanahan lainnya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembuatan Peta Dasar Pertanahan yang mengacu pada sistem referensi geospasial nasional, dengan komponen berupa peta garis (unsur geografis dalam format vektor dan informasi dasar pertanahan) atau peta foto/citra (foto udara/citra yang sudah ditegakkan, unsur geografis dalam format vektor, dan informasi dasar pertanahan).
- Skala Peta Dasar Pertanahan yang dapat dibuat antara lain 1:10.000, 1:2.500, 1:1.000, atau lainnya sesuai kebutuhan, dengan mengacu pada sistem koordinat nasional Transverse Mercator 3° (TM-3°) atau Universal Transverse Mercator (UTM).
- Tahapan pembuatan Peta Dasar Pertanahan meliputi perencanaan (penentuan lokasi, cara pembuatan, dan anggaran) dan pelaksanaan (survei terestris, pemotretan udara, penyelenggaraan citra satelit resolusi tinggi, dan survei informasi dasar).
- Pengelolaan Peta Dasar Pertanahan yang meliputi penyimpanan, sinkronisasi data, publikasi, distribusi, dan pemanfaatan, yang menjadi tanggung jawab Direktorat yang menangani urusan di bidang pengukuran dan pemetaan dasar, Kantor Wilayah, dan/atau Kantor Pertanahan.
- Pemanfaatan Peta Dasar Pertanahan oleh unit kerja di lingkungan Kementerian untuk pendaftaran tanah, fit for purpose kadaster/pemetaan bidang tanah dengan partisipasi masyarakat, pembuatan peta tematik bidang tanah, pembuatan peta tematik lainnya, dan/atau pembuatan rencana detail tata ruang, serta oleh pihak lain yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pembuatan Peta Dasar Pertanahan yang dilaksanakan secara berjenjang dan bertingkat.
- Pemutakhiran Peta Dasar Pertanahan yang dapat dilakukan paling cepat 1 (satu) tahun sejak pembuatannya, dengan mempertimbangkan dinamika wilayah, skala peta, anggaran, atau pertimbangan lain yang dianggap perlu.