For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 Tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional Dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah Oleh Lembaga Manajemen Aset Negara

Also known as: PMK 209/PMK.06/2019 · PMK No. 209/PMK.06/2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.06/2017 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Proyek Strategis Nasional dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh Lembaga Manajemen Aset Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.06/2019.

Peraturan ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan kebutuhan pendanaan pengadaan tanah bagi proyek strategis nasional. Perubahan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan kebutuhan pendanaan yang ada. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan definisi baru terkait Dana Jangka Panjang, pengaturan mekanisme pendanaan pengadaan tanah, serta kewenangan Menteri Keuangan dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dalam pengelolaan dana dan aset hasil pengadaan tanah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyesuaian prioritas pendanaan dan pencairan dana ganti kerugian, serta penetapan daftar prioritas pendanaan tahunan untuk proyek strategis nasional.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pendanaan Pengadaan Tanah dalam rangka Proyek Strategis Nasional yang telah dilakukan oleh LMAN pada Tahun Anggaran 2019, diberlakukan sebagai bagian dari Dana Jangka Panjang berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)