For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Malang 5/2013 · Perda Kabupaten Malang No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:14 Maret 2013
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrgan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Malang
Effective Date-
Publication Date14 Maret 2013
Place of EnactmentKepanjen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang Nomor 3 Tahun 1987 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Malang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organ dan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Malang. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membenahi kembali aturan di PDAM agar kinerja pelayanan air minum kepada masyarakat terus meningkat sesuai standar kesehatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Organ PDAM:** Terdiri dari Bupati selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi. Direksi terdiri dari Direktur Utama dan Direktur Bidang. Jumlah Direktur Bidang disesuaikan dengan jumlah pelanggan. 2. **Kewenangan Bupati:** Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengawas dan Direksi, menetapkan penggunaan laba bersih perusahaan, menetapkan uang jasa bagi Dewan Pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman, penjaminan atau pemindahtanganan aset, dan memberikan persetujuan/pengesahan atas Anggaran Tahunan PDAM, Laporan Keuangan Tahunan PDAM dan Rencana Strategis Bisnis. 3. **Dewan Pengawas:** Bertugas melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap kepengurusan dan pengelolaan PDAM, memberikan pertimbangan dan saran kepada Bupati, serta memeriksa dan menyampaikan Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran Tahunan PDAM kepada Bupati. 4. **Direksi:** Bertugas menyusun perencanaan, melakukan koordinasi dan pengawasan kegiatan PDAM, membina pegawai, mengurus dan mengelola kekayaan PDAM, menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan, menyusun Rencana Strategis Bisnis 5 (lima) tahunan, menyusun dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan PDAM, dan menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan PDAM. 5. **Kepegawaian PDAM:** Mengatur tentang pengangkatan, penghasilan, cuti, penghargaan, kewajiban, larangan, pelanggaran, dan pemberhentian pegawai PDAM.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Direksi dan Dewan Pengawas PDAM tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Direksi, Dewan Pengawas, dan Kepegawaian PDAM menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)