Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang di Kabupaten Tanah Laut. Latar belakangnya adalah untuk memberikan perlindungan konsumen dan produsen serta meningkatkan pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi UTTP dan pengujian BDKT. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan frekuensi pelayanan, tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas UTTP/BDKT, lamanya waktu, dan peralatan yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Jenis layanan dan tarif retribusi tercantum dalam lampiran peraturan daerah. Masa retribusi disesuaikan dengan masa berlaku tanda tera, kecuali jika UTTP mengalami perubahan fisik atau data. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.