For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Hak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang

Also known as: Perda Kabupaten Kepahiang 7/2018 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 7 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:1 November 2001Publication Date:1 November 2018
Kebijakan Umum PemerintahStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeHak Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
LocationPemerintah Kabupaten Kepahiang
Effective Date01 November 2001
Publication Date01 November 2018
Place of EnactmentKepahiang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 6 Tahun 2017 sepanjang mengatur tentang Protokoler.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang memisahkan pengaturan hak protokoler dari hak keuangan dan administratif.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan acara Rapat Paripurna Istimewa DPRD.
  2. Tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara resmi, seperti acara yang diadakan di daerah, rapat-rapat DPRD, acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati, serta acara pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD.
  3. Tata upacara dalam acara resmi, baik upacara bendera maupun bukan upacara bendera, termasuk kelengkapan, perlengkapan, dan urutan acara.
  4. Tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk penghormatan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, dan penghormatan jenazah apabila meninggal dunia, serta pemberian bantuan sarana yang diperlukan untuk melaksanakan acara/tugas.

(-)

(-)