For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk Program Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 5/2010 · Perda Kabupaten Karawang No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2010Publication Date:11 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Karawang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum untuk Program Bantuan Air Bersih Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date11 Agustus 2010
Publication Date11 Agustus 2010
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Karawang kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) untuk program bantuan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk program bantuan penyediaan air bersih bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal permanen kepada PDAM Kabupaten Karawang sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah), yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Karawang dan bersumber dari bantuan hibah Pemerintah Australia. Mekanisme pencairan penyertaan modal ini disesuaikan dengan transfer dari Pemerintah Pusat. Hal-hal teknis yang belum diatur akan ditetapkan lebih lanjut oleh Bupati.

(-)

(-)