on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon
Also known as: Perda Kabupaten Cirebon 3/2019 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah terkait mekanisme pengangkatan direksi, dewan pengawas, dan penggunaan laba.
Perubahan meliputi perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon. Modal PDAM sejak pembentukan sampai dengan hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) per 31 Desember 2018 adalah sebesar Rp 64.473.331.277,- yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Organ PDAM terdiri atas Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
Persyaratan dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut, termasuk mengenai usia, keahlian, pengalaman, dan larangan terkait dengan partai politik dan jabatan publik lainnya. Jumlah Direksi dan Dewan Pengawas disesuaikan dengan jumlah pelanggan dan prinsip efisiensi. Penggunaan laba diatur dengan persentase yang dialokasikan untuk deviden, cadangan umum, tantiem dan bonus pegawai, dana Coorporate Social Responsibility, serta bantuan dana pensiun pegawai dan pendidikan.