on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Also known as: Peraturan OJK 45/2024 · Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan pasar modal, khususnya terkait Emiten dan Perusahaan Publik, guna menciptakan pasar modal yang efisien, berdaya saing global, dan memberikan kepastian hukum.
Secara substansial, peraturan ini mengatur prosedur efektifnya Pernyataan Pendaftaran bagi Emiten, termasuk mekanisme penawaran awal (bookbuilding) dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas diwajibkan mencatatkan efeknya di Bursa Efek dan mendaftarkannya pada Penitipan Kolektif. Selain itu, POJK ini menetapkan aturan ketat mengenai pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi tertentu, seperti pembatalan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek atau perubahan status perusahaan menjadi perseroan tertutup, baik secara sukarela maupun berdasarkan perintah OJK.
Peraturan ini juga mempertegas tanggung jawab Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris atas kerugian perusahaan yang timbul akibat itikad buruk atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, diatur mengenai kedudukan pemegang saham publik dalam proses likuidasi, di mana mereka memiliki hak prioritas di atas kreditur konkuren dalam pembagian sisa harta likuidasi. OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan prosedur khusus, memberikan perintah tindakan tertentu, serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan ini.