For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik

Also known as: Peraturan OJK 45/2024 · Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 45 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2024Publication Date:27 Desember 2024
Pasar ModalGeneral CorporatePerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date31 Desember 2024
Publication Date27 Desember 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Angka 4 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e Peraturan Nomor IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-122/BL/2009. 2. Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015. 3. Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015. 4. Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2016. 5. Pasal 63 sampai dengan Pasal 89 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021. 6. Pasal 77 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengaturan pasar modal, khususnya terkait Emiten dan Perusahaan Publik, guna menciptakan pasar modal yang efisien, berdaya saing global, dan memberikan kepastian hukum.

Secara substansial, peraturan ini mengatur prosedur efektifnya Pernyataan Pendaftaran bagi Emiten, termasuk mekanisme penawaran awal (bookbuilding) dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas diwajibkan mencatatkan efeknya di Bursa Efek dan mendaftarkannya pada Penitipan Kolektif. Selain itu, POJK ini menetapkan aturan ketat mengenai pembelian kembali saham (buyback) dalam kondisi tertentu, seperti pembatalan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek atau perubahan status perusahaan menjadi perseroan tertutup, baik secara sukarela maupun berdasarkan perintah OJK.

Peraturan ini juga mempertegas tanggung jawab Pengendali, Direksi, dan Dewan Komisaris atas kerugian perusahaan yang timbul akibat itikad buruk atau perbuatan melawan hukum. Selain itu, diatur mengenai kedudukan pemegang saham publik dalam proses likuidasi, di mana mereka memiliki hak prioritas di atas kreditur konkuren dalam pembagian sisa harta likuidasi. OJK diberikan kewenangan untuk menetapkan prosedur khusus, memberikan perintah tindakan tertentu, serta menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan ini.

1. Perusahaan Terbuka yang sedang dalam proses pengajuan pencatatan kembali saham sebelum berlakunya POJK ini dikecualikan dari kewajiban perubahan status menjadi perseroan tertutup sampai permohonan ditolak Bursa Efek. 2. Proses pembatalan pencatatan saham yang sudah memiliki keputusan direksi Bursa Efek namun belum efektif tetap dapat dilanjutkan sesuai ketentuan lama. 3. Perusahaan Terbuka yang dinyatakan pailit sebelum berlakunya POJK ini dianggap memenuhi kondisi Pasal 27 dan OJK berwenang mencabut efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK ini dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan pendaftaran, dan/atau pencabutan efektifnya Pernyataan Pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan kepada pihak yang melanggar maupun pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran. 3. OJK berwenang melakukan tindakan tertentu, termasuk larangan menjadi pengurus lembaga jasa keuangan, pemblokiran akses, atau permohonan pembubaran perusahaan melalui pengadilan.