Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2017 ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Latar belakang perubahan ini adalah pembatalan penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Mahkamah Konstitusi, serta adanya surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terkait perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan Pasal 21 huruf d Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pasar Hewan. Perubahan ini meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar, formula perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi seluler, dan pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 39 mengenai tarif retribusi pelayanan pasar, Pasal 69 mengenai formula dan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi seluler, dan Pasal 74 mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum. Pemanfaatan penerimaan retribusi jasa umum diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan, dengan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Daerah.