For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Also known as: Perka BMKG 4/2015 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2015 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:20 April 2015Publication Date:17 April 2015
Aparatur Sipil NegaraPencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemePedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date20 April 2015
Publication Date17 April 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2015 ini diterbitkan sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengendalian gratifikasi di lingkungan BMKG. Tujuannya adalah memberikan pedoman keseragaman dalam pengendalian dan pelaporan gratifikasi.

Peraturan ini mengatur larangan bagi pegawai untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Gratifikasi wajib ditolak dan dilaporkan, termasuk jika diterima oleh suami/istri/anak pegawai atau diberikan oleh pegawai/non-pegawai. Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan adalah gratifikasi tugas kedinasan (misalnya, dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat atau pemberian honorarium sesuai ketentuan Menteri Keuangan) dan gratifikasi tugas di luar kedinasan (misalnya, dari keluarga atau pihak lain tanpa konflik kepentingan, dengan batasan nilai tertentu untuk hadiah perkawinan, khitanan, ulang tahun, kegiatan keagamaan, atau adat).

Pengendalian gratifikasi dilakukan melalui pengawasan untuk mencegah pemberian, penerimaan, dan penolakan gratifikasi, serta membangun komitmen pelaporan. Kepala Badan menetapkan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan struktur yang terdiri dari Pengarah, Penanggung Jawab, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. UPG bertugas menerima laporan, memilah kategori gratifikasi, memfasilitasi penerusan laporan ke KPK, menyampaikan keputusan KPK, melakukan sosialisasi, menyampaikan laporan kinerja, mengevaluasi kebijakan, dan berkoordinasi dengan KPK.

Pelaporan gratifikasi dilakukan dengan mengisi formulir tertulis disertai bukti foto, yang meliputi identitas pelapor, jabatan, waktu dan tempat, uraian gratifikasi, nilai, hubungan dengan pemberi, dan alasan. Laporan disampaikan ke UPG paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian. UPG wajib menjaga kerahasiaan laporan dan menyelenggarakan pendokumentasian seluruh proses pengendalian gratifikasi.

(-)

(-)