For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2021Publication Date:16 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date16 Desember 2021
Publication Date16 Desember 2021
Place of EnactmentBenteng

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah pentingnya lahan pertanian pangan sebagai karunia Tuhan dan ancaman alih fungsi lahan yang dapat mengganggu ketahanan pangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perencanaan dan Penetapan: Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian membuat rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi identifikasi kawasan pertanian pangan berkelanjutan, lahan pertanian pangan berkelanjutan, dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan. Rencana ini didasarkan pada inventarisasi dan analisis berbagai faktor seperti pertumbuhan penduduk, kebutuhan konsumsi pangan, dan perkembangan teknologi pertanian.
  2. Pengembangan: Pemerintah Daerah melakukan pengembangan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui intensifikasi (peningkatan produktivitas), ekstensifikasi (perluasan lahan), dan diversifikasi (penganekaragaman) lahan.
  3. Penelitian: Pemerintah Daerah melakukan penelitian untuk mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, meliputi pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi kesesuaian lahan, dan inovasi pertanian.
  4. Pemanfaatan: Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan wajib menanam tanaman pangan dan mencegah kerusakan irigasi.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada pihak terkait pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui koordinasi, sosialisasi, bimbingan, pendidikan, dan peningkatan kesadaran masyarakat.
  6. Pengendalian: Pemerintah Daerah melakukan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan.
  7. Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  8. Sistem Informasi: Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dapat diakses masyarakat.
  9. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani: Pemerintah Daerah melindungi dan memberdayakan petani melalui pemberian jaminan sarana produksi, pemasaran hasil pertanian, dan ganti rugi gagal panen.
  10. Pembiayaan: Pembiayaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  11. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan serta dalam perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui berbagai tahapan, seperti perencanaan, pengembangan, dan pengawasan.

1. Apabila RTRW belum menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), disesuaikan paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, sedangkan RTRW sudah ditetapkan, penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dilaksanakan oleh Bupati sampai diadakan perubahan atas Peraturan Daerah tentang RTRW.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau denda administratif. 3. Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.