Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2005 tentang Sempadan Sumber Air bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengendalikan sumber daya air, serta menata bangunan di pinggir sumber air. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari daya rusak air, menata lingkungan, dan mengembangkan potensi ekonomi sumber air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Penetapan garis sempadan sumber air, yang dibagi menjadi dua kategori: lokasi yang telah terbangun dan lokasi yang belum terbangun. Penetapan ini mempertimbangkan kapasitas daya tampung sumber air, kondisi tanah tebing, bangunan perlindungan tebing, jalur pemeliharaan, dan pengaruh pasang surut air laut.
2. Pengaturan pemanfaatan lahan di daerah sempadan untuk kegiatan seperti budidaya perikanan dan pertanian, pemasangan reklame, jaringan kabel dan perpipaan, serta kegiatan ekonomi dan sosial yang tidak merugikan kelestarian sumber air. Pemanfaatan ini memerlukan izin dari Dinas terkait.
3. Pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, yang mengharuskan bangunan hunian dan sarana pelayanan umum memiliki penampang muka yang menghadap ke sumber air dan mendapatkan izin dari pihak berwenang.
Peraturan ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam pelestarian daerah sempadan, larangan kegiatan yang merusak daerah sempadan (seperti membuang sampah dan mendirikan bangunan permanen), serta pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.