Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2024. APBD ini mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Tujuannya adalah untuk menetapkan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang akan digunakan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2024.
*Ketentuan Substansial:*
APBD Tahun Anggaran 2024 berjumlah Rp6.423.653.318.098,00. Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp6.224.886.445.137,00, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah diperkirakan sebesar Rp6.375.653.318.098,00, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp150.766.872.961,00, yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Defisit anggaran sebesar Rp150.766.872.961,00 akan ditutup dengan pembiayaan netto.