Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2014 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat di bidang jasa konstruksi dan memberikan pedoman dalam pembinaan jasa konstruksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis usaha jasa konstruksi meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan/atau jasa pengawasan.
- Bentuk usaha jasa konstruksi dapat berupa orang perseorangan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK).
- Klasifikasi usaha jasa konstruksi dibedakan untuk bidang usaha perencanaan/pengawasan konstruksi dan bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi.
- Kualifikasi usaha jasa konstruksi meliputi kualifikasi usaha besar, menengah, dan kecil.
- BUJK yang berdomisili di Kabupaten Tabalong wajib memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
- IUJK berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
- Persyaratan dan tata cara pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data, dan penutupan izin.
- Orang perseorangan wajib memiliki SKA/SKT dan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Kartu Tanda Daftar.
- BUJK/orang perseorangan yang memiliki IUJK/Kartu Tanda Daftar berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan berkewajiban menaati peraturan perundang-undangan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, menyampaikan laporan akhir tahun, dan memasang papan nama perusahaan.
- Bupati menunjuk pejabat penerbit IUJK.
- Pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala.
- Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian IUJK.