on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan Dan Peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil
Also known as: Keppres 12/1983 · Keppres No. 12 Tahun 1983 · Keppres Nomor 12 Tahun 1983
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban guna mewujudkan keutuhan dan kesatuan bangsa melalui peningkatan penyelenggaraan catatan sipil.
Ketentuan Substansial: Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan catatan sipil, termasuk pencatatan dan penerbitan berbagai akta seperti kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian bagi non-Muslim, serta akta pengakuan dan pengesahan anak. Menteri juga bertugas menetapkan kebijakan, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta koordinasi dengan departemen terkait. Gubernur dan Bupati/Walikotamadya bertanggung jawab atas pelaksanaan di daerah, dengan Kantor Catatan Sipil sebagai pelaksana teknis. Biaya catatan sipil ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan disetorkan ke Kas Negara.