For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2020 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:2 Maret 2020Publication Date:2 Maret 2020
Aset Milik Negara & DaerahPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date02 Maret 2020
Publication Date02 Maret 2020
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan dan Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2013 Nomor 6).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Berupa Laboratorium Lingkungan. Maksud dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan memberikan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup terhadap masyarakat dalam kesehatan lingkungan. Tujuannya adalah agar setiap kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak terhadap perubahan kualitas lingkungan wajib dilakukan pemeriksaan kualitas lingkungan oleh UPTD Laboratorium Lingkungan. Bupati berwenang melakukan pengujian kualitas lingkungan, yang dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup dan dilaksanakan oleh Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan. Pemeriksaan kualitas lingkungan meliputi pengujian parameter kualitas air, udara, tanah, serta tingkat kebisingan dan getaran, yang dilaksanakan sesuai baku mutu dan metode pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Objek retribusi adalah pemakaian laboratorium lingkungan untuk pemeriksaan kualitas lingkungan, kecuali pengujian untuk kebutuhan sosial, tempat ibadah, dan data pengujian Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup. Tarif retribusi didasarkan pada biaya bahan baku pengujian, pemeliharaan peralatan, jasa pengujian, biaya akreditasi, kalibrasi, uji profisiensi, dan keuntungan yang layak dengan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis sampel yang parameternya diukur/diuji.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.