For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 12/2019 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:4 April 2019Publication Date:4 April 2019
Badan Usaha & PerdaganganPengelolaan Sumber Daya AlamKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date04 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Perikanan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2011 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 100) sepanjang ketentuan perlindungan dan pemberdayaan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pembudidaya ikan dan petambak garam di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat, mengingat pembudidaya ikan dan petambak garam seringkali memiliki akses terbatas terhadap pengetahuan, keterampilan, permodalan, informasi, dan jaringan pemasaran. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Perencanaan:** Gubernur menyusun perencanaan perlindungan dan pemberdayaan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, berdasarkan berbagai faktor seperti potensi sumber daya ikan, daya dukung lingkungan, rencana tata ruang, dan perkembangan teknologi. Strategi perlindungan mencakup kemudahan perizinan, penyediaan prasarana, jaminan risiko, keamanan, dan bantuan hukum. Strategi pemberdayaan meliputi pendidikan, pelatihan, kemitraan usaha, akses informasi, dan penguatan kelembagaan. 2. **Penyelenggaraan Perlindungan:** Meliputi kemudahan dan insentif perizinan, penyediaan prasarana dan sarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan risiko melalui asuransi, jaminan keamanan dan keselamatan, serta perlindungan dan bantuan hukum. 3. **Penyelenggaraan Pemberdayaan:** Meliputi pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi, kemitraan usaha, penyediaan fasilitas pembiayaan dan modal, sistem informasi, dan penguatan kelembagaan pembudidaya ikan dan petambak garam. 4. **Pengawasan:** Gubernur melaksanakan pengawasan terhadap kinerja perencanaan dan pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan. 5. **Partisipasi Masyarakat:** Masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, pembiayaan, dan pengawasan. 6. **Pendanaan:** Sumber pendanaan berasal dari APBD dan/atau dana lain yang sah.

(-)

(-)