For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 15 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2005 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 15/2005 · Perda Kabupaten Batanghari No. 15 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2005Publication Date:19 Desember 2005
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date19 Desember 2005
Publication Date19 Desember 2005
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 29 Tahun 2004.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005, yang mengharuskan pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik. Tujuan pemberian bantuan keuangan ini adalah untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi serta sekretariat partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari hasil Pemilihan Umum Tahun 2004. Bantuan keuangan diberikan setiap tahun anggaran secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di DPRD, dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Batang Hari. Besaran bantuan keuangan ditetapkan sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah) per kursi per tahun. Partai politik harus mengajukan bantuan keuangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan dilengkapi dokumen pengesahan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Penyerahan bantuan dilakukan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan berita acara serah terima. Partai politik wajib menyampaikan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada Kepala Daerah setelah diaudit.

(-)

(-)