Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2011. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 723.945.311.593,68 dan belanja sebesar Rp. 649.842.832.428,80, menghasilkan surplus sebesar Rp. 74.102.479.164,88. Neraca per 30 Desember 2012 mencatat total aset sebesar Rp. 1.483.297.063.765,99, total kewajiban sebesar Rp. 38.154.261.283,65, dan total ekuitas dana sebesar Rp. 1.445.142.802.482,34. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2011 sebesar Rp. 66.227.300.767,07. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati diberikan kewenangan untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.