on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2010 tentang PAJAK AIR TANAH
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 9/2010 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 9 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa Pajak Air Tanah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur Pajak Air Tanah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), yang dihitung dengan mempertimbangkan jenis sumber air, lokasi sumber air, tujuan pengambilan, volume air, kualitas air, dan tingkat kerusakan lingkungan. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%. Wilayah pemungutan pajak adalah di seluruh Kabupaten Karangasem. Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Bupati atau pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD. Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDLB, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga.
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, sanksi administratif, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara penghapusan pajak yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.