For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Also known as: Peraturan DPD 2/2022 · Peraturan DPD No. 2 Tahun 2022 · Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:8 Juli 2022Publication Date:8 Juli 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Dewan Perwakilan Daerah
ThemeKebijakan Umum, Program dan Mekanisme Kerja Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
LocationDewan Perwakilan Daerah
Effective Date08 Juli 2022
Publication Date08 Juli 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan DPD ini bertujuan untuk memberikan pedoman kerja bagi alat kelengkapan DPD RI agar lebih fokus, terarah, kuat, dan mendalam dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya, serta menciptakan standar yang sama dalam pelaksanaan tugas konstitusional tersebut.

Latar Belakang dan Tujuan:

DPD RI menghadapi dinamika ketatanegaraan dan kompleksitas persoalan daerah yang memerlukan penanganan intensif. Besarnya harapan masyarakat agar DPD RI memainkan peran representasi yang kuat menjadi latar belakang penyusunan kebijakan umum, program, dan mekanisme kerja alat kelengkapan. Tujuannya adalah mengoptimalkan peran anggota dan alat kelengkapan DPD RI.

Ketentuan Substansial:

Kebijakan umum mencakup mekanisme pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, anggaran, dan representasi daerah. Ini termasuk pembahasan RUU secara tripartit (DPD RI, DPR RI, dan Presiden/Pemerintah), pelaksanaan tugas berupa rapat, kunjungan kerja, studi referensi ke luar negeri, tindak lanjut kegiatan anggota di daerah, dan konsinyering. Mekanisme pelaporan kinerja alat kelengkapan kepada Pimpinan DPD RI (koordinator) menjadi bagian penting sebagai bahan evaluasi penyusunan rencana kerja tahun sidang berikutnya. Evaluasi pencapaian program dan kegiatan alat kelengkapan merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kepada publik.

Program kerja alat kelengkapan mencakup berbagai kegiatan yang disesuaikan dengan visi dan misi DPD RI, sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DPD RI. Program dan rencana kerja ini mencakup kegiatan di Komite I-IV, PPUU, PURT, BK, BAP, BKSP, BULD, dan Panmus.

Mekanisme kerja alat kelengkapan mencakup mekanisme pelaksanaan fungsi legislasi (penyusunan Prolegnas, RUU inisiatif DPD, pembahasan RUU secara tripartit, penyusunan pandangan/pendapat DPD RI), fungsi pengawasan (pelaksanaan UU, akuntabilitas keuangan negara), fungsi anggaran (penyampaian pertimbangan DPD RI atas RUU APBN), dan fungsi representasi (kegiatan anggota di daerah, pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPK).

(-)

(-)